Selasa, 29 April 2014
TUGAS SOFTSKILL BAB 3,4,5
BAB 3
HUKUM PERDATA
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia
dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan. Hindia Belanda
sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian
diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu
mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai
berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan
oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang
belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang
tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
2.
Sejarah Singkat hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
2.
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
3.
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Perkataan Hukum Perdata dalam
arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil). Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di
dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan
sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di
dalam suatu masyarakat tertentu.Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal
Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
-
Faktor etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor hysteria yuridis
yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga golongan :
1. Golongan eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan
3. Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
· Golongan Eropa dan
yang di persamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordinasi.
· Golongan Bumi Putera
berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku dikalangan
rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Golongan Timur Asing
berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu
saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan
satu dengan yang lain dapat lita lihat :
1. Untuk golongan bangsa indonesia asli
Berlaku hukum adat yaitu yang sejak dahulu dikalangan
rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
2. Untuk golongan warga negara bukan
asli yang berasal dari Tionghoa Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Weboek) dan KUHD(Wetboek
van Kophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu
penyimpanganm yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL dari buku I tentang :
Upaya yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini
tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus
yaitu Burger lijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
4. Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
1. Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum
menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah
hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya
dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
· Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan
hukum, domestik dan catatan sipil.
·
Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur
hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya
hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
3.Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya
dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah
hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah
hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
4. Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur
mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab
undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di
Indonesia memiliki sistematik yang berbeda.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata ;
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/ ;
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf; http://varia.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-keadaan-hukum-indonesia/
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang
terjadi diantara dua orang atau
lebih, yang terletak dalam harta kekayaan,dengan pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Meskipun telah disebutkan
bahwa pengaturan mengenai hukum
perikatan diatur dalam Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih
dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk
itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terkait
dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
1.
Hukum perikatan menurut Pitlo
suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak
yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban
(debitur) atas suatu prestasi
2.
hukum perikatan yang umum
digunakan dalam ilmu hukum
suatu hubungan hukum
mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak
yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak
yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak
menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib
memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau
sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi.
2. Dasar
Hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber
adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming
)
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan
berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu
hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara
para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang
halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprastasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan
apa yang diperjanjikan.zAdapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah
dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang
diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah
dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah
pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu
peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi
obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya
Perikatan
Pasal 1381 KUHPer menyebutkan sepuluh cara
hapusnya suatu perikatan, yaitu:
1.
Pembayaran;
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan;
3.
Pembaharuan utang;
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi;
5.
Pencampuran utang;
6.
Pembebasan utang;
7.
Musnahnya barang yang terutang;
8.
Batal/pembatalan;
9.
Berlakunya suatu syarat batal dan
10. Lewatnya
waktu (Daluawarsa).
Selain cara-cara di atas, ada cara-cara lain
yang tidak disebutkan, misalnya : berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu
perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian,
seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada
umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan
oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.
sumber : http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/hapusnya-suatu-perikatan.html ; http://statushukum.com/hukum-perikatan.html ; http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/azas-azas-dalam-hukum-perikatan/ ; http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/ ; http://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
BAB 5
Hukum Perjanjian
1.
Standar Kontrak
Standar
kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu
secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak
terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan
kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
1. Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk
para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT);
- pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangan berdasarkan bentuknya,
perjanjian kerja dibagi menjadi:
- tertulis;
- lisan.
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b)
penentuan resiko;
c)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW
bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat
yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin
pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya
penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada
dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya
adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam
perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat
kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini
ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai
benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan
pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342
KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan
perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal sehat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Unknown
My Blog List
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
UNIVERSITAS GUNADARMA
0 komentar:
Posting Komentar