Rabu, 12 Maret 2014
Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi
NUR ANISYAH/25212445/2EB07
BAB I
Pengertian
,Tujuan, dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi
1 .
Pengertian hukum
Kata hukum secara etimologis biasa
diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’
(Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia). Dalam bahasa
Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).
Hukum
diartikan sebagai sistem norma/kaidah.
kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini
dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang
berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi
pelanggar.
2 . Tujuan Hukum & Sumber – sumber
Hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut pendapat
para ahli :
a.
Aristoteles:
Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
b.
Prof.
Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum
akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Sumber
hukum materiil : tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan factor
yang membantu pembentukan hukum. Contoh : hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, dan lain-lain.
2. Sumber
hukum formil : tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum
itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil : UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi, kebiasaan.
3. Kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukumm tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukumm tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri.
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4. Kaidah / Norma hukum
Kaidah hukum adalah peraturan
yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,mengikat semua orang,berlakunya
dapat dipaksakan oleh negara(ditunjukkan sikap lahir manusia atau perbuatan nyata ).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu
tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma hukum adalah petunjuk
hidup/petunjuk bagaimana kita bebruat,bertingkah laku dalam masyarakat agar
dapat hidup tentram dan damai.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
5 . Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Kata “Ekonomi” berasal dari kata yunani “oikas” yang
berarti keluarga rumah tanggga; “nomos” yang ebrarti peraturan,aturan,hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia)
Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai
Pelunasan hutang
1. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hokum
Subyek
hukum terdiri dari dua jenis yaitu:
a.
Manusia Biasa Manusia
biasa sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.Setiap manusia sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap.
b.
Badan Hukum Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang
(persoon) yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
2 . Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu
hubungan hukum.Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
:
a.
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud.
b.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu
3 . Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
a.
Jaminan Umum Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Unknown
My Blog List
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
UNIVERSITAS GUNADARMA